Pendidikan

8 Standar Nasional Pendidikan


PENDIDIKAN adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang
memungkinkan seluas-luasnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukannya,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi
dan efisiensi manajemen pendidikan. Ini penting agar (output) pendidikan kita mampu
menghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan
nasional yang komprehensif dan holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP)
R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8
Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
a. Isi, b. Proses, c. Kompetensi Lulusan, d. Pendidik dan tenaga kependidikan, e.
Sarana dan prasarana, f. Pengelolaan, g. Pembiayaan, dan h. Penilaian
Pendidikan.Tulisan ini menyajikan secara ringkas dan detail tentang 8 Standar
Nasional Pendidikan itu. Diharapkan pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan)
tak lagi asing dengan 8 SNP, sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu
menerapkan ke 8 Standar Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.
1. STANDAR ISI
Pasal 5 ayat (1): Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 5 ayat (2): Standar isi memuat kerangka dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6 ayat (1): Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada
jenjang dikdasmen terdiri atas kelompok:
 a. mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b. mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c. mata pelajaran IPTEK,
d. mata pelajaran estetika,
e. mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1):  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25 ayat (1): Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pasal 25 ayat (2): Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 28 ayat (1): Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 29: Kualifikasi pendidik usia dini dan dikdasmen minimum diploma empat (D IV)
atau Sarjana (S1).
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42 ayat (1): Setiap Satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Pasal 42 ayat (2): Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 49 ayat (1): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pasal 49 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong
kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area
fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
7. STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62:
(1)   Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
(3)  Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4)   Biaya operasi meliputi: gaji, peralatan, pemeliharaan, dan sebagainya.
8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 63:
(1)     Penilaian pendidikan pada jenjang dikdasmen terdiri atas:
a. penilaian hasil
belajar oleh pendidik,
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2)     Penilaian pendidikan pada jenjang PT terdiri atas:
 a. penilaian hasil belajar oleh pendidik,
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

http://www.borneotribune.com/citizen-jurnalism/8-standar-nasional-pendidikan.html

Senyum Semangattt!!!

Hidup itu sulit,, hidup itu memang berat,, pt 1 hal yang hrz kau tau bahwa hidup itu indahhh...