PENDIDIKAN adalah usaha sadar,
terencana, terarah, dan berkesinambungan yang
memungkinkan seluas-luasnya peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekeuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia serta keterampilan yang diperlukannya,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Agar cita-cita mulia itu menjadi
kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi
dan efisiensi manajemen pendidikan.
Ini penting agar (output) pendidikan kita mampu
menghadapi rupa-rupa tantangan dan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus
berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan
nasional yang komprehensif dan
holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP)
R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8
Standar Nasional Pendidikan menjadi
bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan
bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
a. Isi, b. Proses, c. Kompetensi
Lulusan, d. Pendidik dan tenaga kependidikan, e.
Sarana dan prasarana, f.
Pengelolaan, g. Pembiayaan, dan h. Penilaian
Pendidikan.Tulisan ini menyajikan
secara ringkas dan detail tentang 8 Standar
Nasional Pendidikan itu. Diharapkan
pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan)
tak lagi asing dengan 8 SNP,
sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu
menerapkan ke 8 Standar Nasional
Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.
1. STANDAR ISI
Pasal 5 ayat (1): Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 5 ayat (2): Standar isi memuat
kerangka dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6 ayat (1): Kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada
jenjang dikdasmen terdiri atas
kelompok:
a. mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b. mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian,
c. mata pelajaran IPTEK,
d. mata pelajaran estetika,
e. mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
2. STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1): Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25 ayat (1): Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
Pasal 25 ayat (2): Standar
kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata
pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Pasal 28 ayat (1): Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal 29: Kualifikasi pendidik usia
dini dan dikdasmen minimum diploma empat (D IV)
atau Sarjana (S1).
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42 ayat (1): Setiap Satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Pasal 42 ayat (2): Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan
satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
6. STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 49 ayat (1): Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
Pasal 49 ayat (2): Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
menerapkan otonomi perguruan tinggi
yang dalam batas-batas yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong
kemandirian dalam pengelolaan
akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area
fungsional kepengelolaan lainnya
yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
7. STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62:
(1) Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal.
(2) Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal meliputi
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi
meliputi: gaji, peralatan, pemeliharaan, dan sebagainya.
8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 63:
(1)
Penilaian pendidikan pada jenjang dikdasmen terdiri atas:
a. penilaian hasil
belajar oleh pendidik,
b. penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan,
c. penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
(2)
Penilaian pendidikan pada jenjang PT terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik,
b. penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan tinggi.
http://www.borneotribune.com/citizen-jurnalism/8-standar-nasional-pendidikan.html